Oleh: Kat. Ingatan Sihura, S.Ag.
Pendahuluan
Dalam suatu kesempatan, seorang siswi bertanya kepada saya melalui pesan whatsapp. Pertanyaannya sebagai berikut:
Selamat malam Bapak. Ijin saya mau bertanya: apakah berpacaran itu berdosa dan pacaran itu dilarang dalam hal agama? Saya juga pernah mendengar, jika seorang dari Agama Katolik yang sudah menerima Sakramen Krisma itu tidak dizinkan atau tidak di perbolehkan berpacaran atau menikah dengan agama lain selain Katolik.
Pertanyaan ini sungguh menandakan bahwa siswi ini sudah mulai memikirkan dirinya di masa yang akan datang. Persiapan ini tentunya berkaitan dengan kedekatan lawan jenis. Semua ini sungguh menjadi tanda menuju kedewasaan baik dalam bentuk pikiran hingga kedewasaan fisik. Maka, tanggapan atas pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:
Apa itu pacaran?Kenangan Indah bersama sang kekasih saat masih pacaran [Foto Dok. Pribadi]
Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pacaran berasal dari suku kata “pacar”. Pacar berarti “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih”. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pacaran merupakan proses dimana sepasang teman lawan jenis yang mempunyai hubungan tetap berdasarkan cinta kasih yang tumbuh diantara keduanya. Tentunya hubungan yang dimaksudkan di sini adalah hubungan pertemanan dan sikap saling memperhatikan serta mengungkapkan lewat kata-kata dan tindakan yang sewajarnya saja.
Apakah pacaran itu dilarang Gereja?
Gereja Katolik pada dasarnya tidak melarang adanya pacaran di kalangan kaum mudanya. Karena itu, hingga saat ini tidak ada aturan yang menyatakan larangan akan pacaran beda Gereja atau beda Agama. Namun dalam pembinaan Kaum Muda Katolik terutama pembinaan pranikah, pacaran dilihat sebagai salah satu tahap persiapan menuju tahap perkawinan. Di sana pacaran diterjemahkan menjadi suatu tahap pengenalan akan pasangan. Pengenalan ini diarahkan kepada mengenal sifat, tingkah laku, dan pendirian calon pasangan hingga kepada kecocokan keduanya. Pacaran di sini semakin dilihat menjadi suatu proses pendewasaan hingga pada akhirnya menyatakan niat untuk hidup bersama atau hidup berkeluarga.
Apakah pacaran itu dosa?
Sebagaimana diterangkan diatas bahwa hingga saat ini Gereja tidak melarang pacaran, sudah jelas bahwa pacaran itu bukanlah menjadi sebuah dosa. Hanya saja perlu diperthatikan tindakan yang dibuat dalam pacaran itu sendiri. Jika pacaran dilakukan dengan proses normal maka pacaran tidak menimbulkan dosa. Namun jika pacaran dilakukan dengan proses tidak normal (tindakan kenakalan remaja), maka pacaran tersebut sudah jelas menimbulkan dosa. Dosa di sini dilihat sebagai tindakan melawan Allah lewat tindakan melanggar perintah dan laranganNya.
Apa itu Sakramen Krisma?
Sakramen Krisma adalah salah satu dari ketiga sakramen inisiasi dalam Gereja Katolik. Inisiasi berarti memasukkan seseorang menjadi bagian dari keanggotaan Gereja atau Umat Allah. Sakramen Krisma menjadi puncak dari sakramen inisiasi yakni melengkapi rahmat baptisan dan menyempurnakan kesatuan dengan Gereja. Maka, Sakramen Krisma merupakan sakramen yang mengungkapkan kedewasaan iman dari orang yang menerimanya.
Apakah Sakramen Krisma menjadi penghalang pacaran?
Sebagaimana dijelaskan bahwa Sakramen Krisma merupakan tanda kedewasaan iman, tentunya tidaklah menjadi penghalang pacaran. Namun sebaliknya, orang yang dewasa dalam iman justru semakin dimampukan untuk menjadikan pacaran sebagai proses menuju hidup berkeluarga atau penerimaan Sakramen Perkawinan.
Apakah beda Gereja atau beda Agama menjadi halangan nikah?
Pertanyaan yang satu ini sungguhlah membutuhkan penjelasan yang lebih luas lagi. Namun pada dasarnya, perkawinan beda Gereja atau Beda Agama merupakan salah satu halangan nikah dalam Gereja Katolik. Akan tetapi, halangan ini tidak menggagalkan perkawinan itu sendiri. Pernikahan beda Gereja atau beda Agama masih bisa dilangsungkan setelah mendapat ijin dari ordinaris wilayah. Ordinaris wilayah dalam hal ini yang lebih dekat adalah Pastor Paroki.
Simpul Akhir
Pacaran pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang baik dan merupakan proses pengenalan diantara kaum muda jika dilakukan dengan baik dan dalam kerangka yang wajar. Namun itu akan menjadi dosa ketika pacaran itu dilakukan dengan tidak wajar. Pacaran beda Gereja atau beda Agama bukanlah menjadi sebuah halangan dalam menjalin hubungan asmara. Namun jika dilanjutkan ke jenjang perkawinan ini akan menjadi sebuah halangan yang tidak menggagalkan perkwinan jika sudah mendapatkan ijin. Untuk itu semua kedewasaan iman yang dibuktikan dengan penerimaan Sakramen Krisma, sungguh membantu dalam proses pacaran yang baik. Kedewasaan iman itu kemudian dapat menghasilkan satu kesepakatan iman yang dewasa ketika dilanjutkkan dalam tahap perkawinan.
Sumber Bacaan
Abata Russel M., Berdosa Demi Cinta? Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1999
Budi Silvester Susianto, Problematika Perkawinan Katolik Yogyakarta: Kanisius, 2019
Dewi Saras, Cinta Bukan Cokelat Yogyakarta: Kanisius, 2009
Groenen Cletus, Perkawinan Sakramental Antropologi dan Sejarah Teologi, Sistematik, Spiritualitas, Pastoral Yogyakarta: Kanisius, 1993
Hadiwardoyo AL. Purwa Perkawinan Menurut Islam dan Katolik Implikasinya Dalam Kawin Campur Yogyakarta: Kanisius, 1990
Hardjana Agus M., Kiat Berpacaran Yogyakarta: Kanisius, 2002
Kitab Hukum Kanonik Jakarta: Sekretariat MAWI & Obor, 2016
Komisi Keluarga KWI, Panduan Pelaksanaan Kursus Persiapan Perkawinan Katolik Jakarta: Obor, 2015
Lon Yohanes Servatius Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik Yogyakarta: Kanisius 2019
Powell John, Cinta Tak Bersyarat Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 2001
Stenzel Pam dan Kirgiss Crystal, Ada Apa Dengan Pacaran & Seks Yogyakarta: Andi, 2003
Stephens Steve, Lost In Translation Bagaimana Laki-Laki dan Perempuan Bisa Saling Memahami Jakarta: Gloria Graffa, 2007
Subiyanto Paulus, Love, Seks and Dating Berpacaran Dengan Cerdas Jakarta: Fidei Press, 2012
0 comments:
Posting Komentar