Kamis, 22 Oktober 2020, Akun Facebook VOA Indonesia memuat berita bahwa Paus Fransiskus Mendukung Ikatan Sipil Pasangan Homoseksual. Berita ini sontak membuat banyak perbebatan diantara nitijen. Berbagai spekulasi dimunculkan dan akhrnya ada yang pro dan ada yang kontrak. Tidak hanya itu, perdebatan juga diantara Umat Katolik muncul dengan mengandaikan jika Paus mendukung ini, akankah Ajaran Gereja Katolik tentang perkawinan juga ikut dirubah?
Diakses pada hari Kamis, 22 Oktober 2020, pukul 12.03 Wib.Postingan yang dimuat ± 4 jam yang lalu ini, sontak membuat saya kaget karena dalam kurun waktu yang singkat saja sudah 992 komentar yang muncul dan 267 kali dibagikan. Melihat hal ini tersebar begitu cepat di media sosial, saya merasa senang sekaligus prihatin. Saya senang karena banyak orang sungguh mengikuti pernyataan Paus Fransiskus yang adalah pimpinan tertinggi Gereja Katolik. Saya juga menjadi prihatin karena masih banyak orang yang kurang membedakan antara Ajaran Resmi Gereja Katolik dengan pernyataan pribadi seorang Paus Fransiskus.
Saya sendiri berpikir bahwa beredarnya berita ini sah-sah saja adanya. Namun dalam perdebatan yang muncul kadang disamakan antara pernyataan Paus secara personal dengan apa yang menjadi Ajaran Gereja. Oleh karena itu, secara pribadi saya sampaikan:
1. Saya merasa bahwa Paus Fransiskus menyatakan hal tersebut karena Gereja dan Negara harus selalu sinergi dan saling mendukung (bdk. Gaudium et Spes 76). Dalam arti ini, sebagai seorang pimpinan beliau bisa saja mengeluarkan pernyataannya dalam mendukung pemerintah yang melegalkan hal itu. Dukungan ini pun bukan dalam artian bahwa ini menjadi dasar atau ini diperbolehkan dalam Gereja.
2. Agama dan Negara tidaklah bisa saling mengintervensi. Ajaran Gereja tidak bisa dijadikan menjadi peraturan Negara dan begitu sebaliknya, keputusan Negara tidak berarti menjadi Ajaran Gereja.
3. Ajaran Resmi Gereja Katolik akan menjadi Ajaran Gereja ketika Paus atau Konsili atau Sinode Para Uskup mengesahkan dan mengeluarkan Dokumen tentang Ajaran tersebut. Dalam hal ini, saya masih belum membaca dokumen yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus atau Kongregasi Ajaran Iman Kepausan terkait hal itu.
4. Soal perkawinan dalam Gereja Katolik itu sudah final dan dokumennya dapat kita lihat di dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 1055-1165.
5. Media biasanya membuat berita dengan memakai majas hiperbola (melebih-lebihkan) untuk menarik minat audiens membaca beritanya.
6. Pemikiran ini saya buat sebagai salah satu bentuk tanggungjawab saya sebagai salah satu pengajar iman katolik. Jika dikemudian hari ternyata hal ini memang benar dan ada dokumennya saya baca, maka kita akan diskusikan lagi.
Demikianlah tanggapan saya soal pemberitaan ini, soal perdebatan boleh saja, namun jangan terpancing untuk perdebatan yang tidak-tidak.
Semoga bermanfaat.
Salam sehat.
Ya'ahowu.
Sangat Baik jika dilanjutkan membaca:
1. https://www.hidupkatolik.com/2020/10/23/49485/paus-dan-kontroversi-persoalan-homoseksual/
2. https://www.sesawi.net/analisis-berita-paus-dukung-hukum-negara-akui-lgbt-bukan-izinkan-perkawinan-sejenis-1/
3. https://www.sesawi.net/analisis-berita-kata-paus-dalam-film-francesco-hak-hak-sipil-kaum-lgbt-mestinya-dilindungi-2/
4. https://www.sesawi.net/kardinal-burke-film-francesco-omongan-paus-soal-lgbt-yang-memantik-kontroversi-3/
5. https://www.sesawi.net/film-francesco-isu-lgbt-dan-teologi-pembebasan-4/
0 comments:
Posting Komentar